Kerja di Ruang Terbatas, Hati-Hati !

Kerja di Ruang Terbatas, Hati-Hati !

Bagaimana kabarnya Sobat Safetra?

Sudah amankan kerjaan sobat semua?

Apakah sobat kerja di ruang terbatas atau Confined Space? ya benar. Aktivitas kerja yang selama pekerja perlu melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan dan penyakiat akibat kerja saat bekerja terutama di Ruang Terbatas. Bekerja di Ruang Terbatas menurut Permenaker No. 11 Tahun 2023 adalah   ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya. Personil sebelum melakukan aktivitas kerja di tempat ini harus melakukan kegiatan identifikasi, penilaian hingga pengendalian bahaya risiko. Hal ini penting dalam memastikan bahawa personil yang bekerja salama di area ruangan telah dinyatakan terkendali dan aman.

Bahaya Di Ruang Terbatas
  1. Pertama, Atmosfer ruangan. Kondisi ruangan terbatas memiliki akses sirkulasi udara yang kurang, belum lagi hasil gas yang dihasilkan dari material yang berada di dalam. Gas berbahaya ini contohnya CO, Amoniak, Hidrokarbon, H2S, Oksigen kurang dari 19% atau lebih dari 21%, dan gas-gas beracun lainnya.
  2. Kedua kondisi kurang pencahayaan. Gelap tidak ada pencahayaan yang memadai membuat aktivitas menjadi terbatas dan berdampak pada potensi kecelakaan
  3. Permukaan ruangan kerja yang tajam atau tumpul
  4. Arus listrik
  5. Chemical Subtance, Kondisi di dalam ruangan bisa terkontaminasi cairan kimia berbahaya
  6. Material yang mudah meledak dan terbakar;
  7. Bahaya Fisik dan Terjebak: Pekerja bisa terjebak, jatuh, atau tertimpa benda akibat kondisi ruang yang sempit dan tidak stabil.
  8. Kondisi Ekstrem: Suhu panas, kelembapan tinggi, dan kebisingan dapat menyebabkan heat stroke atau kelelahan ekstrim; selanjutnya,
  9. Terakhir Kesulitan Evakuasi: Akses keluar-masuk yang sempit menghambat proses penyelamatan saat darurat, seringkali menyebabkan korban tambahan

Namun dari kondisi yang sering luput adalah atmosfer ruangan kerja yang telah terkontaminasi udara beracun atau kondisi udara yang berbahaya. Karena ada beberapa gas yang tidak terdeteksi jika hanya mengandalkan indra manusia. Jadi dalam mengendalikan bahaya dan risiko bekerja di ruang terbatas perlu kemampuan dasar Gas Tester dan kompetensi ruang terbatas. Mengingat begitu besarnya bahaya dan dampat dari aktivitas ini. Sobat Safetra bisa menghubungi kami untuk berdiskusi lanjutan terkait kebutuhan ini.

📞 Konsultasi & Pendaftaran Pelatihan | Biaya Pelatihan K3 Perkantoran

Ingin mengetahui biaya pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda?
Hubungi tim PT Safe Tra Indonesia sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik, jadwal pelatihan, dan juga konsultasi GRATIS.

👉 Daftarkan perusahaan Anda hari ini dan ciptakan lingkungan kerja yang lebih aman!

Pendaftaran Personal 👉  Investigasi Kecelakaan Kerja Akibat Unsafe Condition

Pendaftaran Perusahaan 👉  Investigasi Kecelakaan Kerja Akibat Unsafe Condition

Informasi Jadwal Pelatihan 👉 Penerapan K3 Perkantoran untuk Mencegah Risiko Kecelakaan Kerja


INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN :

Contact person

(021) 2762-3629 / (021) 3529-6760 (Kantor safetra)

0818-8532-4943 (Marketing)

0813-8425-3270 (Alternatif)

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id

Youtube     : Safetra Indonesia

Instagram : PT Safetra Indonesia

Facebook  : PT Safetra Indonesia

Tiktok        : Safetra Indonesia

Twitter      : Media.Safetra


Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

INGAT SAFETY? INGAT SAFE TRA!